Mahram Karena Pernikahan Setelah Cerai: Masih Mahram atau Putus? Ini Jawaban Fikihnya – Masyarakat sering bertanya: “Setelah bercerai, apakah status mahram karena pernikahan tetap berlaku?” Dalam Islam, ada relasi kekeluargaan (mahram) yang timbul karena nikah (mushaharah). Misalnya mertua, ipar, dan menantu. Menurut para ulama, ikatan mahram ini dibedakan antara yang mu’abbad (abadi) dan mu’aqqat (sementara).
Setelah perceraian, mertua (ayah-ibu pasangan) tetap menjadi mahram abadi, demikian pula menantu (suami/istri anak). Namun saudara ipar (adik/kakak dari mantan pasangan) hanyalah mahram selama pernikahan; setelah cerai mereka jadi halal dinikahi (setelah iddah berakhir). Anak tiri tetap mahram jika ayah tiri pernah berjima’ dengan ibu anak itu. Semuanya didasarkan pada ayat Qur’an (QS 4:23) dan pendapat mayoritas ulama.
Poin Penting
- Mertua (ibu/ayah mertua) adalah mahram mu’abbad – statusnya tidak hilang karena cerai.
- Menantu (istri/suami anak kandung) juga mahram mu’abbad – tetap haram untuk dinikahi setelah perceraian anak.
- Saudara ipar (saudara kandung istri/suami) termasuk mahram mu’aqqat: boleh dinikahi kembali setelah perceraian dan habis iddah.
- Anak tiri menjadi mahram mu’abbad hanya jika sudah terjadi hubungan suami-istri dengan ibunya; jika belum, setelah cerai dapat dinikahi.
- Menurut mayoritas ulama (jumhur), setiap relasi akibat nikah disebut mushaharah dan dibedakan oleh kondisi mu’abbad vs mu’aqqat.
- Secara syari’at, larangan khalwat, salam, dan safar mengacu pada status mahram (mu’abbad punya batas aurat longgar dibanding mu’aqqat).
- Mitos umum: “semua ipar tetap haram selamanya” – salah; hanya mertua dan menantu tetap mu’abbad, sisanya berubah.
Mahram Karena Pernikahan: Musaharah vs Nasab vs Susuan
Dalam fikih, mahram dibagi oleh tiga sebab: nasab (keturunan), persusuan (radha’), dan pernikahan (mushaharah). “Mahram karena pernikahan” (mushaharah) mencakup orang-orang yang haram dinikahi akibat akad nikah dalam keluarga. Menurut mayoritas ulama (jumhur), mushaharah ini berlaku semenjak akad nikah disahkan, tanpa perlu hubungan badan.
Misalnya, ibu istri (mertua) menjadi mahram laki-laki begitu dia menikah dengan putrinya. Kontrasnya, mahram nasab adalah keluarga darah (orang tua, saudara kandung) sedangkan mahram susuan berasal dari hubungan menyusui. (Sebagai catatan, radha’ juga menimbulkan mahram seperti saudara susu.)
Menurut Syaikh Wahbah Zuhayli, ketiga kelompok ini bersifat saling melengkapi. Misalnya, ibu mertua termasuk mushaharah mu’abbad (permanen), sama seperti ibu kandung (nasab) dan ibu penyusuan (radha’).
Sedangkan saudara ipar – seperti saudari istri – termasuk mu’aqqat: mereka hanya haram selama akad nikah berlangsung. Oleh sebab itu, penting membedakan status mu’abbad dan mu’aqqat agar jelas perubahan yang terjadi setelah cerai.
Setelah Cerai: Apa yang Tetap & Apa yang Berubah
Tabel: Status Mahram Pasca Cerai
| Relasi | Status Mahram | Berubah Setelah Cerai? | Catatan |
|---|---|---|---|
| Ibu mertua | Mu’abbad (abadi) | Tidak (tetap mahram) | Haram dinikahi selamanya. |
| Ayah mertua | Mu’abbad (abadi) | Tidak | Sama seperti ibu mertua. |
| Menantu (anak) | Mu’abbad (abadi) | Tidak | Suami/istri anak kandung; tetap haram. |
| Anak tiri | Mu’abbad, jika jima’ | Tidak bila jima’ terjadi | Menurut Sayyid Sabiq, tetap haram jika suami tiri pernah campuri ibu anak tersebut. Jika belum campur, boleh menikahi. |
| Saudara ipar | Mu’aqqat (sementara) | Ya (menjadi non-mahram) | Setelah cerai (dan iddah habis), saudara ipar (adik istri/ suami) boleh menikah kembali. |
| Bibi ipar (paman) | Mu’aqqat | Ya | Setelah iddah, kakak/adik ipar dan bibi ipar tidak lagi mahram. |
| Istri ayah (ibu tiri) | Mu’abbad (jika jima’) | Tidak jika sudah jima’ | Haram menikah dengan ibu tiri (setelah jima’). |
| Kakak/adik ipar (sepasangan) | Mu’aqqat | Ya | Nikahi kedua bersaudara kandung sama waktu dilarang; setelah cerai, boleh menikah yang kedua. |
Decision Tree (Aturan Praktis):
- Jika mertua (ibu/ayah pasangan) ➜ Masih mahram selamanya. Artinya: mohon tidak menikahi mereka, dan tetap jaga adab (bisa bersalaman tapi jaga batas aurat sesuai mahram mu’abbad).
- Jika menantu (suami istri anak kandung) ➜ Masih mahram selamanya. Anak sendiri tidak hilang garis nasabnya.
- Jika anak tiri dari istri (jika suami pernah berjima’ dengan ibu anak) ➜ Masih mahram. (Menurut Sayyid Sabiq, “menikahi anak tiri tetap haram meski sudah cerai” jika pernah jima’.)
- Jika saudara ipar (kakak/adik istri atau suami) ➜ Bukan mahram setelah cerai dan iddah. Artinya: boleh menikah (setelah iddah) karena status mahram-nya hilang.
- Jika bibi/paman mertua ➜ Bukan mahram setelah cerai. Dulu hanya larangan sementara karena aturan kakak beradik (QS 4:23).
- Jika terjadi nikah dua saudari: setelah cerai istri pertama dan habis iddah, boleh menikahi saudari ipar (karena larangan dua bersaudara tidak berlaku lagi).
Contoh Kasus Realistis:
- Pak Ahmad bercerai dari istri pertamanya. Apakah boleh dia tetap memberi salam dan ngobrol santai dengan ibu mantannya? – Ya, ibu mantan istri masih mahram mu’abbad bagi Pak Ahmad. Artinya tidak jadi haram salaman, namun tetap jaga adab karena ibu mertua tetap orangtua, jaga sikap sopan.
- Bu Siti bercerai dari Pak Joko. Akankah saudari Joko (adik beliau) masih menjadi “kakak ipar” Bu Siti? – Tidak lagi. Setelah cerai (dan iddah Bu Siti habis), adik Pak Joko tidak lagi mahram. Artinya, secara syariat Bu Siti boleh menikahi mantan saudara iparnya (dengan menjalani akad baru) karena aturan mahram saudaranya telah hilang.
- Pak Budi menikahi janda beranak dan sudah bercampur. Lalu mereka bercerai. Bagaimana status anak tirinya? – Anak tersebut tetap mahram mu’abbad bagi Pak Budi. Akad nikahnya sudah sah + sudah jima’, sehingga sang anak sejak awal termasuk mahram (haram dinikahi oleh Budi). Perceraian tidak mengubah fakta tersebut.
- Paijo menikahi anak perempuan Fulan. Setelah bercerai, apa status Fulan (ayah mantan istri Paijo)? – Fulan tetap mahram bagi Paijo. Ayah mertua (Fulan) tidak boleh dinikahi menantu, bahkan setelah cerai putrinya. Para ulama menegaskan ibu mertua/ayah mertua bersifat mu’abbad dan larangan nikah itu berlaku selamanya.
- Seorang istri baru berpendapat untuk bertemu sendiri dengan saudara iparnya mantan suami. Apakah diperbolehkan? – Menurut syariat, setelah cerai saudara ipar tidak lagi mahram. Namun, dari sisi adab keluarga perlu bijak: meski diperbolehkan, kedua belah pihak harus menahan diri karena sering muncul fitnah sosial. Tetap utamakan kehormatan dan penjelasan yang lembut.
Dalil & Landasan Fikih
Allah SWT menyebut secara eksplisit larangan menikahi mahram-mahram tertentu dalam QS An-Nisa (4:23). Ayat ini melarang menikahi “ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak tiri)…”, dan “istri-istri anakmu (menantu)”.
Pelarangan dalam ayat ini menunjukkan bahwa semua relasi tersebut bersifat mu’abbad (selamanya). Misalnya, ayat menyatakan “ummuhatun nisa’ikum” (ibu-ibu istrimu) tanpa syarat apapun, sehingga ibu mertua adalah mahram permanen bagi menantu. Ibnu Qudamah menegaskan, “Siapa yang menikahi seorang wanita, maka seluruh ibu wanita itu (termasuk neneknya) menjadi mahramnya dengan akad nikah saja”.
Dalil Rinci: Selain QS 4:23, riwayat hadits juga menegaskan larangan serupa – walaupun detail no. hadis tidak disebut di sini, ulama sepakat larangan menikahi menantu/ibu mertua adalah mutlak. Menurut mayoritas (jumhur) ulama (Syafi’i-Maliki-Hanafi), akad nikah sudah cukup menjadikan mertua mahram tanpa perlu jima’. Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah juga menjelaskan hal ini dari QS 4:23.
Khilaf: Khilaf terbatas ada misalnya soal ibu tiri. Mayoritas mengatakan ibu tiri baru menjadi mahram jika sudah terjadi jima’, sedangkan jika belum, boleh menikah. Hal ini tidak berkaitan dengan perceraian, namun bagian definisi mahram mushaharah.
Secara praktis, ulama sepakat bahwa perceraian tidak menghapus mahram mu’abbad. Hal ini didukung fatwa Syabakah Islamiyah yang menyatakan “tidak boleh seorang lelaki menikahi ibu istrinya meski sudah menceraikan putrinya”.
“Menurut harinikahannet, pemahaman mahram pasca cerai kerap membingungkan keluarga. Sebagian orang ragu apakah boleh berinteraksi atau tidak. Oleh karena itu penting menyampaikan fiqh mahram secara jelas dan hangat, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.”
Batas Interaksi Setelah Cerai (Khalwat, Safar, Salam)
Meskipun status pernikahan usai, harus dibedakan antara hukum mahram dengan adab pergaulan. Seorang mertua tetap mahram mu’abbad, sehingga berbicara dan bersalaman dengan layak tidak membatalkan wudhu. Akan tetapi jika ia menjadi bukan mahram (misalnya mantan saudara ipar), kebolehan fisik tidak sama lagi.
- Khalwat (berduaan): Dengan mahram mu’abbad (mertua/menantu) dibolehkan secara syariat, karena mereka selalu haram dinikahi. Namun secara adab, usahakan hindari berduaan sendirian yang menimbulkan fitnah. Dengan mantan ipar (setelah cerai dia bukan mahram), berduaan jelas haram.
- Safar: Seorang perempuan boleh bepergian jauh bersama mahram mu’abbad (seperti ibu mertua) tanpa pendamping, sebab statusnya tidak berubah. Dengan mantan ipar (yang bukan mahram pasca cerai) tetap memerlukan mahram lain (mis. suami atau saudara kandung) jika bepergian jauh.
- Bersalaman & Cium: Tidak ada larangan khusus bersalaman dengan mahram – bahkan wudhu tidak batal bila bersentuhan kulit. Namun tetaplah menjaga kesopanan, misalnya hindari pelukan terlalu erat agar adab tetap terjaga.
- Batas Aurat: Umat Islam berbeda adat aurat antara mu’abbad dan mu’aqqat. Sebagai contoh, seorang suami menantu (mu’abbad) lebih longgar dalam batas aurat dibanding saudari ipar (mu’aqqat). Sangat penting memahami perbedaan ini agar tidak timbul kesalahpahaman.
“Menurut harinikahannet, sering kali orang berpikir semua ipar harus dihindari setelah cerai. Padahal ajaran Islam membolehkan interaksi dengan mertua atau menantu lama yang tetap mahram, selama adab terjaga. Kejelasan ini perlu disampaikan agar keluarga tidak canggung satu sama lain.”
Myth-busting: Kesalahan Umum & Koreksinya
- Mitos: “Semua ipar tetap haram selamanya.” Fakta: Tidak. Hanya mertua (ayah-ibu suami/istri) dan menantu (suami/istri anak) yang mahram abadi. Saudara ipar (kakak/adik pasangan) hanya mahram sementara; setelah iddah berakhir, mereka bebas dinikahi.
- Mitos: “Setelah cerai, mantan mertua langsung bebas dinikahi.” Fakta: Salah. Mantan mertua tetap mahram mu’abbad. Allah sendiri melarang menikahi ibu atau ayah dari mantan istri/suami kapan saja.
- Mitos: “Bercium pipi dengan mantan mertua itu makruh/hukum lain.” Fakta: Selama masih mahram, bersalaman/bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu. Tidak ada hukum khusus kecuali anjuran menjaga kesopanan.
- Mitos: “Anak tiri jadi halal kalau orangtuanya bercerai.” Fakta: Bukan begitu. Jika ayah tiri pernah berjima’ dengan ibu anak, maka anak tersebut sejak awal sudah mahram ayah tirinya, dan perceraian tidak mengubahnya. Namun jika belum pernah ada kontak suami-istri, maka setelah cerai status anak tiri kembali seperti anak angkat (boleh dinikahi).
- Mitos: “Setelah cerai, selesai sudah semua aturan adab; bebas saja.” Fakta: Perceraian tidak menghapus norma Islam. Mahram yang masih berlaku tetap mengharuskan kita menutup aurat dan menjaga etika. Misalnya, mertua tetap orang tua bagi kita, bukan pacar baru.
Checklist Cepat (10 Poin)
- Ibu/Ayah Mertua Tetap Mahram: Tidak bisa dinikahi meski sudah cerai.
- Menantu Tetap Mahram: (suami putri/istri anak) tetap haram dinikahi; hormati ikatan persaudaraan.
- Saudara Ipar Mu’aqqat: Setelah perceraian (dan iddah), saudari/adik ipar tidak lagi mahram – boleh dipandang sebagai calon suami/istri baru setelah akad baru.
- Anak Tiri: Jika ayah tiri sudah jima’ dengan ibunya, anak itu mahram mu’abbad; tetap jaga batas aurat seperti anak sendiri.
- Hindari Khalwat Salah Kaprah: Walau mahram mu’abbad boleh sendiri, sebisa mungkin jaga adab (dengan menantu/mertua lama) untuk menghindari fitnah. Dengan mantan ipar (bukan mahram), duaan saja hukumnya haram.
- Wudhu dan Salam: Bersentuhan dengan mahram permanen (mertua/menantu) tidak membatalkan wudhu. Peluk cium terlampau bahkan dengan mahram dihentikan agar sopan.
- Safar: Mahram mu’abbad (seperti mertua lama) boleh menemani perjalanan jauh; sebaliknya mantan ipar tetap memerlukan mahram lain.
- Pahami Syarat Ijab: Semua mahram mushaharah dibangun di atas akad nikah; perceraian tidak mengembalikannya menjadi haram kecuali klausul khusus (talak tiga).
- Ta’at Adab Keluarga: Meskipun status boleh berbeda-beda, selalu utamakan kasih sayang keluarga. Jaga tutur kata terhadap mertua dan menantu lama karena tetap terikat darah dan tanggung jawab moral.
- Iddah Usai: Jika iddah mantan masih berjalan, semua ikatan keluarga belum sepenuhnya putus (mis. anak dan ipar). Setelah iddah, perubahan status mahram mulai berlaku (mis. saudara ipar bebas dinikahi).
Contoh Jawaban Singkat (WA/Keluarga)
- Contoh 1 (Mertua): “Pak/Bu, tentang status mertua pasca cerai, para ulama menjelaskan ibu/ayah mertua tetap mahram bagi menantunya. Jadi kita tetap menjaga adab seperti biasa. InsyaAllah silaturahmi dan hormat kita tidak berubah.”
- Contoh 2 (Saudara Ipar): “Saudari, setelah selesai iddah, saudara ipar kita tidak lagi haram dinikahi. Artinya Allah sudah membuka jalan jika memang ada niat baik. Kita tetap sikapi dengan lembut bahwa dulu statusnya mahram hanya sementara.”
- Contoh 3 (Anak Tiri): “Pak/Bu, mas Alph dan adik Tidur sekarang adalah anak-anak kita dalam pandangan Islam. Meski nanti orangtuanya cerai, mereka tetap bagian dari keluarga kita (mahram) jika sudah berjima’.”
- Contoh 4 (Adab Bersalaman): “Ibu, menyapa mantan mertua (ibu istri kita) tetap boleh kok – beliau kan masih mahram kita. Semoga kita selalu saling menghormati sesuai ajaran.”
- Contoh 5 (Klarifikasi Pernikahan): “Saudara, jika setelah cerai ingin menikahi kakak iparmu, menurut fikih sudah boleh setelah selesai iddah. Namun utamakan dulu komunikasi keluarga agar tidak menimbulkan fitnah.”
Glosarium Mini
- Mahram: Orang yang haram dinikahi selamanya karena nasab (mis. orangtua), susuan, atau nikah (musaharah). Contoh: ibu kandung, ayah mertua, dan menantu.
- Mushaharah: Status mahram yang muncul akibat pernikahan. Misalnya mertua, ipar, dan menantu merupakan hubungan mushaharah.
- Mu’abbad: Mahram yang abadi (tidak berubah) meski situasi berubah. Contoh: mertua dan menantu.
- Mu’aqqat: Mahram yang sementara – hanya haram menikah dalam situasi tertentu. Saat penyebabnya hilang (cerai/idda), status mahram juga hilang. Contoh: saudara ipar (kakak/adik pasangan).
- Khalwat: Berduaan antara laki-perempuan yang bukan mahram, di mana salah satunya bisa dicurigai memicu zina. Dengan mahram mu’abbad dibolehkan, tapi dianjurkan menjaga kesopanan. Dengan mantan ipar (bukan mahram) tetap haram.
- Iddah: Masa tunggu pasca-cerai atau pasca-wafat selama 3 kali haid (atau masa tertentu) sebelum wanita dapat menikah lagi. Iddah memastikan tidak ada keliru kehamilan dan menunggu jelas status keluarga.
- Mertua: Orangtua pasangan suami-istri (ibu/ayah suami atau istri). Keduanya termasuk mahram mu’abbad bagi menantu.
- Menantu: Suami putri atau istri anak kandung seseorang. Termasuk mahram mu’abbad kepada orangtua si anak, karena nasab terus berjalan.
Kesimpulan
Setelah perceraian, tidak semua hubungan mahram akibat pernikahan berubah sama — mertua (ayah/ibu pasangan) dan menantu tetap mahram mu’abbad (tidak boleh dinikahi), sedangkan saudara ipar termasuk mu’aqqat (hanya haram selama pernikahan dan menjadi boleh setelah cerai dan iddah).
Anak tiri menjadi mahram permanen hanya jika pernah terjadi jima‘ antara ayah tiri dan ibu; jika belum, statusnya bisa berubah setelah cerai. Dasar hukumnya jelas dalam QS. An-Nisa’ (4:23) dan ijma‘ ulama.
Oleh karena itu penting membedakan antara hukum mahram dan adab pergaulan—meski beberapa hubungan diperbolehkan secara syariat setelah cerai, kita tetap dianjurkan menjaga sopan santun untuk menghindari fitnah dan keretakan tali silaturahim.
FAQ
Apakah setelah cerai status mahram mertua benar-benar tidak berubah?
Ya, tidak berubah. Ayah dan ibu mertua tetap berstatus mahram mu’abbad bagi menantu meskipun sudah terjadi perceraian. Larangan menikah dengan mertua bersifat permanen menurut Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 23) dan ijma’ ulama.
Setelah bercerai, apakah saudara ipar masih haram dinikahi?
Tidak. Saudara ipar (kakak/adik mantan pasangan) termasuk mahram mu’aqqat. Setelah perceraian dan masa iddah selesai, status mahramnya gugur dan secara syariat boleh dinikahi dengan akad baru.
Bagaimana status anak tiri setelah perceraian orang tuanya?
Anak tiri tetap menjadi mahram jika ayah tiri pernah berjima’ dengan ibu anak tersebut. Namun jika belum pernah terjadi hubungan suami-istri, maka setelah cerai anak tiri tidak lagi mahram dan boleh dinikahi.
Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi keluarga dan pembaca. Silakan bagikan artikel ini atau tinggalkan komentar jika ada pertanyaan!
Rujukan :
- BincangMuslimah.com, “Status Mahram Mertua Pasca Cerai” (berisi kutipan Wahbah Zuhayli)
- KonsultasiSyariah.com, “Mantan Mertua Masih Tetap Mahram Bagi Mantan Menantu?” (Ust. Ahmad Anshori)
- NU Online, “Penjelasan tentang Mahram Muabbad dan Muaqqat” (M. Tatam Wijaya)
- DetikHikmah, “Ini Hukum Menikahi Anak Tiri jika Sudah Bercerai dari Ibunya” (Fikih Sabiq)
- Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 23 (terjemah) – larangan menikahi ibu mertua, menantu, dll
- (Referensi perlu diverifikasi editor: Kitab al-Mughni (Ibnu Qudamah), Mausu’ah Fiqh al-Islamiyah (W. Zuhaili), fatwa MUI/NU terkait mahram.)



