
Mahram Karena Pernikahan Setelah Cerai: Masih Mahram atau Putus? Ini Jawaban Fikihnya
Mahram Karena Pernikahan Setelah Cerai: Masih Mahram atau Putus? Ini Jawaban Fikihnya – Masyarakat sering bertanya: “Setelah bercerai, apakah status mahram karena pernikahan tetap berlaku?” Dalam Islam, ada relasi kekeluargaan (mahram) yang timbul karena nikah (mushaharah). Misalnya mertua, ipar, dan menantu. Menurut para ulama, ikatan mahram ini dibedakan antara yang mu’abbad (abadi) dan mu’aqqat (sementara). […]

